Nasib Bahasa Ibu sebagai budaya bangsa dan solusinya

Perubahan kurilukum menurut sejarah pendidikan di Indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru, bahkan pemeo ganti menteri ganti kurikulum bukan hal yang tabu lagi. Akan tetapi, kali ini (khususnya saya yang notabene salah satu tenaga pengajar dan pemerhati pendidikan) benar-benar dibuat terperanjat. Hal ini sebenarnya tidaklah berlebihan, sebab konon guru adalah agen pendidikan serta gerbang terdepan dalam pengenalan budaya kepada anak didiknya.

Penerapan Kurikulum 2013 (KK13) sudah diberlakukan untuk semua jenjang sekolah pada awal tahun pelajaran 2014-2015, namun atas pertimbangan tertentu kemudian hanya diberlakukan pada beberapa sekolah saja. Dengan diterapkannya KK13 khususnya untuk sekolah dasar (SD) jumlah mata pelajaran akan dikurangi. Menurut PLT Dirjen Pendidikan Dasar Suyanto (Genta, 2012), kurikulum di SD disederhanakan dan disesuaikan dengan pola pikir mereka. Jumlah mata pelajaran untuk tingkat SD akan dipangkas, dari 11 mata pelajaran menjadi 7 mata pelajaran.

Ketujuh mata pelajaran itu adalah Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Kesenian, Penjas Orkes dan Pengetahuan Umum (gabungan IPA dan IPS). Di sini Mulok Provinsi dan Mulok Kabupaten/Sekolah ditiadakan. Kita semua tahu bahwa untuk Kabupaten Wonogiri Mulok Provinsi adalah Bahasa Jawa yang merupakan bahasa ibu dari sebagian besar para siswa SD.

Nasib Bahasa Ibu 

Persoalannya sekarang adalah, bagaimana nasib bahasa Jawa yang notabene merupakan bahasa ibu dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 apabila uji coba berjalan baik dan dapat diterapkan pada semua jenjang pendidikan nanti? Menurut Wikipedia, Bahasa ibu (bahasa asli, bahasa pertama; secara harfiah mother tongue dalam bahasa Inggris) adalah bahasa pertama yang dipelajari oleh seseorang. Dan orangnya disebut penutur asli dari bahasa tersebut. Biasanya seorang anak belajar dasar-dasar bahasa pertama dari keluarga mereka.

Kepandaian dalam bahasa asli sangat penting untuk proses belajar berikutnya, karena bahasa ibu dianggap sebagai dasar cara berpikir. Kepandaian yang kurang dari bahasa pertama seringkali membuat proses belajar bahasa lain menjadi sulit. Bahasa asli oleh karena itu memiliki peran pusat dalam pendidikan.

Bahasa Jawa merupakan bahasa ibu bagi masyarakat Jawa. Jika mata pelajaran Bahasa Jawa benar-benar ditiadakan dalam pendidikan formal, apakah hal ini tidak memengaruhi dasar berpikir anak? Kondisi tersebut juga diperparah adanya “larangan” bahasa pengantar di sekolah (formal) menggunakan bahasa Jawa. Selain itu, bagaimana  pula tanggung jawab kita terhadap bahasa dan budaya Jawa yang semakin jauh ditinggalkan oleh pelaku dan penuturnya?

Budaya Bangsa

Bahasa Jawa merupakan salah satu budaya bangsa yang keberadaannya mau tidak mau mendukung dan membentuk budaya nasional. Bukankah budaya nasional berakar dari budaya-budaya yang tersebar di daerah-daerah di wilayah nusantara ini? Dengan diberlakukannya kurikulum baru imbasnya tentu akan “mematikan” bahasa dan budaya daerah termasuk budaya dan bahasa Jawa di dalamnya. Bahasa dan budaya Jawa sarat dengan tuntunan hidup dan kehidupan. Bahkan tidak berlebihan ada istilah kejawen karena didalamnya berisi ajaran-ajaran penuh filosofi, konon istilahnya adi luhung.

Pertanyaan kembali, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap bahasa dan budaya Jawa? Menurut PP Nomor 17 tahun 2010  dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 34 ayat 1 Pemerintah kabupaten/kota melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan, kebijakan provinsi bidang pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan. Di sini jelas bahwa pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap penjaminan dan terselenggaranya mutu pendidikan di daerahnya. Apabila di pendidikan formal khususnya SD tidak ada mata pelajaran bahasa Jawa adakah formula atau usaha untuk menyelamatkan bahasa dan budaya Jawa dari tanah Jawa? Ini persoalan baru yang harus kita pikirkan bersama.

Masih menurut PP Nomor 17 tahun 2010 Pasal 100
(1) Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal.

(2) Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan:
a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan
b. kelompok belajar
c. pusat kegiatan belajar masyarakat
d. majelis taklim, dan
e. pendidikan anak usia dini jalur nonformal.

(3) Penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan kecakapan hidup
b. pendidikan anak usia dini
c. pendidikan kepemudaan
d. pendidikan pemberdayaan perempuan
e. pendidikan keaksaraan
f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan
g. pendidikan kesetaraan.

Berdasar Pasal 100 tersebut setidaknya ada napas lega, yakni apabila kita mengacu pada ayat 3 (e) mengenai pendidikan keaksaraan. Perihal pendidikan keaksaraan ini juga bisa bersinergi dengan pendidikan kecakapan hidup yang didalamnya diarahkan  pada muatan bahasa dan sastra budaya Jawa. Hal ini sesuai dengan pasal 102 ayat 1 (b) yakni mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Mengenai pelaksanaannya dapat diberikan sebagai materi ekstra kurikuler, baik mandiri di sekolah masing-masing atau dikelola di tingkat gugus dengan membentuk kantong (sanggar) budaya dengan materi bahasa, seni, sastra, dan budaya Jawa.

Solusi

Di dalam khasanah Jawa ada istilah jer basuki mawa bea, untuk mencapai kemajuan (kejayaan) membutuhkan biaya. Begitu juga apabila program ekstra kurikuler baik yang dikelola oleh sekolah maupun ditingkat gugus (kantong/sanggar budaya) juga membutuhkan biaya dalam kegiatannya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut agar keberadaan bahasa, seni, sastra, dan budaya Jawa tidak lekang karena ditinggalkan, sebaliknya dapat eksis dalam rangka menyokong dan menumbuhkembangkan budaya nasional.

Sehingga usaha pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dapat terwujud sehingga Kabupaten/Kota memiliki manusia (peserta didik) yang berkualitas, manusia berkarakter yang menjunjung nilai-nilai budayanya, yakni budaya Jawa yang adi luhung.

Nasib Bahasa Ibu sebagai budaya bangsa dan solusinya
NASIB BAHASA IBU
Oleh : Parpal Poerwanto

Daftar Pustaka
- Gunharjo.2012. “IPA dan IPS Digabung, Bahasa Inggris Dilarang. Kurikulum Baru, Mapel SD Tinggal Tujuh”. Sragen : Genta
- http://Wikipedia.blogspot.com/2012/02/bahasa-ibu.html. Pengertian Bahasa Ibu. 
- Diunduh pada tanggal 8 November 2012.
- Kemdiknas. 2010. PP Nomor 17 tahun 2010.Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Comments

Popular posts from this blog

Pasar Lelembut

Dongeng Badranaya

Pengantin Sunat