Revitalisasi sastra budaya Jawa untuk menumbuhkan generasi muda yang berkarakter
Ketika Dewan Pendidikan (DP) Wonogiri menghadap Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto, pada beberapa waktu lalu, salah satu point dari sharring itu adalah mengenai terkikisnya budaya/karakter bangsa. Bupati sangat prihatin atas kenyataan itu dan merasa empati untuk ikut andil dalam upaya pencegahan adanya degradasi moral generasi muda yang semakin hari semakin mengkawatirkan.
Banyak kasus yang menimpa perilaku pelajar kita yang tidak pantas untuk disebutkan di sini. Bertolak dari persoalan di atas, kita tidak berusaha mencari kambing hitam tetapi bagaimana mencari jalan keluar agar moral para generasi muda itu tidak semakin terpuruk.
Menurut Bupati, formula yang pas adalah pendekatan agama dan budaya. Penanaman agama yang kuat baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan filter utama bagi moral anak bangsa. Akan tetapi faktor budaya juga tidak kalah pentingnya.
Bahasa Jawa merupakan salah satu budaya bangsa yang keberadaannya mau tidak mau mendukung dan membentuk karakter manusianya. Bahasa, sastra dan budaya Jawa sarat dengan tuntunan hidup dan kehidupan. Bahkan tidak berlebihan ada istilah kejawen karena didalamnya berisi ajaran-ajaran penuh filosofi, konon istilahnya adi luhung.
Persoalannya sekarang adalah, apakah anak-anak kita masih mengenal bahkan menerapkan budaya Jawa dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari? Jika kita melihat banyak perilaku yang menyimpang dari tatanan adab ketimuran (BudayaJawa) tentu jawabannya: tidak! Siapa yang pantas dan patut disalahkan?
Menurut UU RI No.24 Tahun 2009 pasal 24 ayat (1) mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu “Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.”
Selanjutnya di ayat (2) “pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.” Di sini jelas bahwa pemerintah kabupaten bertangggung jawab terhadap penjaminan keberadaan dan berkembangnya bahasa daerah di daerahnya. Realitanya, di sekolah dasar (SD), anak minim mendapatkan pelajaran bahasa, sastra, dan budaya Jawa. Bukan karena di SD tidak ada mata pelajaran Bahasa Jawa. Akan tetapi apakah para siswa sudah mendapatkan porsi pelayanan minimal sesuai kurikulum harapkan? Itu jauh panggang dari pada api! Mengapa saya berani bicara begini?
Ya, sekali lagi realita. Para guru (kelas) di SD jarang sekali yang memiliki kompetensi terhadap mata pelajaran Bahasa Jawa. Makhlum, mereka bukan sarjana bahasa Jawa yang telah menguasai Bahasa dan Sastra Jawa, tetapi adalah lulusan dari perguruan tinggi sebagai Guru Kelas yang mana tidak mendapatkan pembelajaran Bahasa dan Sastra Jawa di bangku perkuliahan.
Selain itu, mereka juga jarang kalau tidak mau dikatakan tidak mau belajar mengenai bahasa dan sastra Jawa. Alih-alih mereka mau belajar dan mengejar “ketertinggalannya”, justru dalam praktik pembelajaran di sekolah, sering kali pelajaran Bahasa Jawa dilewati dan digunakan untuk pembelajaran mata pelajaran yang di ujinasionalkan (UN). Dan itu berlangsung entah sampai kapan. Jika hal ini dibiarkan berlangsung dan berlarut-larut, maka tidak akan mustahil jika budaya dan bahasa Jawa akan tercabut di buminya sendiri.
Dicabut dan dicampakkan oleh pemiliknya sendiri. Dan, kita tunggu saja jika suatu hari nanti kita kebakaran jenggot dan berkoar-koar ketika budaya dan sastra Jawa berkembang subur di “tanah lain” dan diakui juga sebagai budaya bangsa lain. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi. Namun, apa kita cukup berdoa atau berharap? Berdoa dan berharap tentunya sia-sia kalau tidak dibarengi dengan ikhtiar atau usaha.
Usaha dan alternatif menyelamatkan sastra budaya Jawa
Mengenai ikhtiar atau usaha untuk menyelamatkan sastra budaya Jawa, berikut ini beberapa alternatif yang dapat dilakukan pemerintah daerah (KabupatenWonogiri) untuk mengantisipasi agar bahasa, sastra dan budaya Jawa tetap lestari di bumi Wonogiri, antara lain adalah :
- Mengadakan sertifikasi terhadap semua guru SD di Kabupaten Wonogiri yang penyelenggaraannya bisa bekerjasama dengan lembaga lain atau pakar/pelaku/pemerhati sastra-budaya Jawa.
- Pengembangan bahasa, sastra dan budaya Jawa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Mengenai pelaksanaannya bisa mandiri di sekolah masing-masing atau dikelola di tingkat gugus dengan membentuk kantong (sanggar) budaya dengan materi bahasa, seni, sastra, dan budaya Jawa.
- Pemerintah daerah menerbitkan bacaan (buku, majalah, bulletin, dll) yang secara berkala didistribusikan ke sekolah-sekolah.
- Mengadakan lomba mengenai budaya-sastra Jawa, dimana fokusnya adalah anak sebagai Subjek bukan Objek. Artinya, anak dirangsang dan dibiasakan sebagai pelaku sastra dengan mencipta, bukan sebagai penikmat atau pembaca.
Di dalam khasanah Jawa ada istilah jer basuki mawa bea, untuk mencapai kemajuan (kejayaan) membutuhkan biaya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut agar keberadaan bahasa, seni, sastra, dan budaya Jawa tidak lekang karena ditinggalkan, sebaliknya dapat eksis dalam rangka menyokong dan menumbuhkembangkan budaya nasional.
Sehingga grenengan BapakBupati (termasuk grenengan kita semua) mengenai terkikisnya karakter/budaya bangsa segera teratasi, sehingga generasi muda di Kabupaten Wonogiri menjadi manusia berkualitas, manusia berkarakter yang menjunjung nilai-nilai budayanya, yakni budaya Jawa yang adi luhung.
Oleh : Parpal Poerwanto

Comments
Post a Comment