Tips membuat perjanjian waralaba
Tips membuat perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen tertulis yang dibuat antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Merujuk PP Waralaba No. 42 tahun 2007 pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam membuat perjanjian waralaba harus memperhatikan aspek hukum Indonesia dan berbahasa Indonesia.
Dalam PP No. 42 tahun 2007, ketika membuat perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
- Nama dan alamat para pihak
- Jenis Hak Kekayaan intelektual
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pihak
- Bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
- Wilayah usaha
- Jangka waktu perjanjian
- Tata cara pembayaran imbalan
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hal ahli waris
- Penyelesaian sengketa; dan
- Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Di berbagai negara perjanjian waralaba bisa berbeda karena adanya perbedaan hukum. Namun begitu, perjanjian waralaba harus dibuat secara kmprehensif dan memuat ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba (franchisor dan franchisee). Acuan membuat perjanjian waralaba yang komprehensif seperti berikut :
Clausa/pasal esensial dalam perjanjian waralaba
- Apakah merek produk yang bersangkutan? Perincian pendaftaran merek produk.
- Pengertian/definisi know how yang ditransfer kepada franchisee.
- Perincian dalam pendelegasian know how, pelatihan dan manual yang diterapkan.
- Perincian eksklusivitas wilayah/teritorial kerja.
Aplikasi Perjanjian
- Perjanjian dari masing-masing pihak, sebelum, saat dan sesudah kontrak.
- Perincian aturan yang harus ditaati.
- Perincian eksklusivitas penyediaan barang atau supplier referensial.
- Persyaratan dalam politik harga.
- Intuitu personae clause dan penerimaan pengganti (kontrak perjanjian berakhir bila bisnis unit franchisee tidak bisa diberikan kepada pengelola perusahaan berikutnya tanpa persetujuan franchisor).
- Konfirmasi pihak independen.
- Pasal / klausa kerahasiaan perusahaan, politik non-competition, non afiliasi, larangan melakukan aktivitas lain, dsb.
Struktur Finansial
- Biaya awal/entry fee
- Royalti
- Biaya lainnya
- Kontribusi dan biaya minimum untuk advertising
Advertising dan Image Produk
- Iklan yang bagaimana saat launching / pembukaan, kemudian selama operasi berlangsung.
- Tingkat nasional dan/atau lokal.
Akhir Perjanjian
- Jangka waktu kontrak perjanjian.
- Persyaratan pemutusan kontrak perjanjian.
- Persyaratan pembaharuan kontrak.
- Pasal/klausa non-competition setelah kontrak.
- Hak preemption.
- Persyaratan transfer bisnis.
Comments
Post a Comment